PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
DISUSUN OLEH:
·
Aditya Ihza Mahendra 28216019
·
Eryan Kawiswara 22216390
·
Maria Ressa Tambunan
24216259
· Rika Febriani 26216412
·
Zilan Dewi Nasmah 27216938
1 EB 08
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini guna
memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Perekonomian
Indonesia yang berjudul Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.
Makalah ini berisikan tentang
pengertian, pengelolaan, persebaran, pemanfaatan, kebijakan nasional dan daerah,
aturan aturan tentang SDA. Kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam pembuatan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai usaha kita. Aamiin.
Depok, 27 Maret 2017
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Sumber
daya alam adalah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup
yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia. Sebagai
modal dasar pembangunan, sumberdaya
alam harus dimanfaatkan sepenuhnya tetapi
dengan cara-cara yang tidak merusak. Cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang
dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar
manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam
memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan hidup umat manusia.
Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber
daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama
pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung
kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa
terganggu.
B.
Tujuan
Dengan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat
dan informasi ilmiah bagi masyarakat secara umum tentang pengelolaan sumber
daya alam di lingkungan sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber daya alam adalah semua kekayaan
alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Pengertian SDA menurut
Suryanegara adalah unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang
diperlukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna meningkatkan kesejahteraan
hidup.
a) Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Pemanfaatannya
Berdasarkan Pemanfaatannya, sumber daya alam digolongkan
menjadi:
v Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (nonrenewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila sudah
dipergunakan terus-menerus akan habis dan musnah serta tidak dapat dihasilkan
sendiri oleh manusia. Contohnya mineral
logam, mineral bukan logam, dan mineral penghasil energi.
v Sumber daya alam yang dapat
diperbarui (renewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila dipergunakan
terus-menerus dalam jangka waktu tertentu akan kembali seperti semula dan dapat
digunakan lagi. Contohnya tanah, air,
tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
v Sumber daya alam yang tidak dapat
diganti (nonreplaceable source), adalah sumber daya alam yang dipakai sekali
habis. Contohnya minyak bumi.
v Sumber daya alam lestari, yaitu
sumber daya yang selalu ada dan berkelanjutan. Contohnya angin, air laut, hujan, sungai, dan ombak.
b) Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan Asal Proses
Pembentukannya.
Berdasarkan asal proses pembentukanya, SDA digolongkan
menjadi:
v Sumber daya fisik, yaitu sumber daya
yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam, misalnya tanah, udara, dan barang-barang tambang.
v Sumber daya biotik, yaitu sumber
daya yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan
berkembang biak, misalnya flora dan
fauna.
v Sumber daya alam lingkungan, adalah
perpaduan antara sumber daya fisik dan sumber daya biotik yang membentuk suatu
lingkungan tertentu, misalnya lingkungan
lembah, pantai, gunung berapi, dan panorama lainnya.
c) Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Berdasarkan nilai kegunaannya, sumber daya alam digolongkan
menjadi:
v Sumber daya alam ekonomis tinggi
yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contohnya mineral logam mulia, seperti emas
dan perak.
v Sumber daya alam ekonomis rendah,
yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya dengan biaya murah dan tersedia
dalam jumlah yang cukup banyak.
Contohnya pasir, batu, dan gamping.
v Sumber daya alam nonekonomis, adalah
sumber daya alam yang cara mendapatkannya tanpamengeluarkan biaya atau tanpa
pengorbanan dan tersedia dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya sinar matahari, udara, termperatur, dan angin.
Persebaran sumber daya alam di
Indonesia di golongkan menjadi 2 yaitu persebaran sumber daya alam hayati dan
persebaran sumber daya alam barang tambang
a) Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam hayati terdiri dari sumber daya alam hewani
dan nabati.
ü Sumber Daya Alam Nabati; Indonesia adalah Negara yang kaya
akan sumber daya alamnya. Dianugerahi tanah yang subur sehingga tumbuhan dapat
tumbuh dengan sempurna di wilayah Indonesia. Wilayah Flora di Indonesia
meliputi hutan tropis, hutan musim, stepa dan sabana.
ü Sumber Daya Alam Hewani; Pada umumnya wilayah persebaran
fauna di Indonesia dibagi 3 wilayah yaitu Wilayah Indonesia bagian Barat,
Indonesia bagian Tengah, Indonesia bagian Timur. Ketiganya di batasi oleh
Wallace dan garis Weber. Bagian Barat lebih cenderung mengikuti ragam hewan
Asia, sednagkan bagian Timur mengikuti ragam hewan Australia. Ciri-ciri kasus
hewan Indonesia terdapat pada wilayah bagian Tengah.
b) Persebaran hasil tambang
ü Minyak bumi
Minyak bumi berasal dari
mikroplankton yang terdapat di danau-danau, teluk-teluk, rawa-rawa, dan laut
dangkal setelah mati mikroplakton berjatuhan dan mengendap di dasar laut
kemudian bercampur dengan sedimen. Akibat tekanan lapisan-lapisan atas dan
pengaruh panas magma dan terjadilah proses destilasi hingga menjadi minyak bumi
kasar.
Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Pulau
jawa: Cepu, Cirebon, dan Wonokerto.
2)
Pulau
Sumatra: Palembang dan Jambi.
3)
Pulau
Kalimantan: Pulau Tarakan, pulau Bunyu, dan Kutai.
4)
Pulau
Irian Jaya: Sorong.
ü Gas alam
Gas alam merupakan campuran beberpa
hidrokarbon dengan kadar karbon kecil yang digunakan sebagai bahan baker. Ada
dua macam gas alam cair yang diperdagangkan yaitu LNG (Liquified Natural Gas)
dan LPG (Liquified Petroleum Gas).
ü Batu bara
Batu bara terbentuk dari tumbuhan
yang tertimbun hingga berada dalam lapisan batu-batuan sediman yang lain.
Proses pembentukan batu bara disebut inkolent yang terbagi menjadi dua yaitu
proses biokimia dan proses metamorfosis. Daerah tambang batu bara di Indonesia
adalah sebagai berikut:
1) Ombilin: dekat Sawahlunto (Sumatra Barat)
2) Bukit asam: dekat Tanjung Enin
(Palembang)
3) Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan (pulau laut/sebuku)
4) Jambi, Riau, Aceh, dan Papua.
ü Sumber Daya Logam atau Bahan Galian, digolongkan ke dalam 4 macam yaitu:
1) Timah, daerah penghasil timah di
Indonesia adalah pulau Bangka dan Belitung.
2) Tembaga terdapat di Tirtomogo,
Wonogiri.
3) Bauskit terdapat di Pulau Bintan dan
Pulau Kayan (Riau)
4) Nikel, daerah penghasil Nikel adalah
Pomala (Sulaweai Tenggara)
ü Sumber Daya Alam Non-logam atau
Bahan Galian Bijih,
digolongkan ke dalam 7 macam yaitu:
1) Gamping, daerah penghasil gamping
adalah Pegunungan Seribu.
2) Batu pualam, daerah penghasil batu
pualam adalah Trenggalek, Jawa Timur.
3) Belerang, daerah penghasil belerang
adalah Garut (pegunungan telaga Bodas)
4) Fosfat, daerah penghasil fosfat
adalah Cirebon.
5)
Pasir
Kuarsa, daerah penghasil pasir kuarsa adalah Banda Aceh.
6) Mangan, daerah penghasil mangan
adalah Kliripan (Yogyakarta).
7) Kaolin, daerah penghasil kaolin
adalah disekitar Pegunungan Sumatra.
ü Hasil Tambang Lain, yang ada di Indonesia ada 3 jenis
yaitu:
1) Asbes, daerah penghasil asbes adalah
Halmahera, Maluku, diolah di Gresik.
2) Grafit daerah penghasil grafit
adalah Payakumbuh dan sekitar Danau Singkarak.
3) Platina (masputih) daerah penghasil
platina (mas putih) di pegunungan Verbeek Kalimantan.
Peta persebaran SDA di
Indonesia:
Sumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan
manusia.Untuk memudahkan pengkajiannya, pemanfaatan SDA dibagi berdasarkan
sifatnya, yaitu SDA hayati dan nonhayati.
Sumber Daya Alam Hayati adalah sumber daya alam yang
hidup, yaitu:
a)
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam
dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan
pati melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen
atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat
mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada
rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu
faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Pemanfaatan
tumbuhan oleh manusia diantaranya:
Bahan
makanan: padi, jagung, gandum, tebu
Bahan
bangungan: kayu jati, kayu mahoni
Bahan
bakar (biosolar): kelapa sawit
Obat: jahe, daun binahong, mahkota
dewa
Pupuk kompos.
Pupuk kompos.
b)
Pertanian dan Perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian
besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau
bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk
Indonesia bekerja di bidang agrikultur.Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam,
dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian
di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain
padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di
samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain
karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau
(bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman),
dan tebu (bahan baku gula pasir).
c)
Hewan, Peternakan, dan Perikanan
Sumber dayaa alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan
yang sudah dibudidayakan.Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat
manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti
unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka,
pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian
in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan
pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari
habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya,
manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih
memberdayakan sumber daya hewan.
Sumber
Daya Alam Nonhayati Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali
keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air,
angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
a)
Air
Air
merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi
oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air
asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar
(wilayah sungai, danau, dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia,
kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus
meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman,
penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi
penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah
dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan
dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.
SDA Air SDA Angin
b)
Angin
Pada
era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar
hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh
angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada
umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran
tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada,
energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh
bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan
turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
SDA tanah.
|
c)
Tanah
Tanah
termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang penting untuk menunjang
pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk
hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait
dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah tersusun
atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik.Pengelolaan
sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan
penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.
d)
Hasil
tambang
Sumber
daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti
bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai
perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar
dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara,
seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor
ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan
secara efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
v Minyak
Bumi
1) Avtur
untuk bahan bakar pesawat terbang;
2) Bensin
untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
3) Minyak
Tanah untuk bahan baku lampu minyak;
4) Solar
untuk bahan bakar kendaraan diesel;
5) LNG
(Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
6) Oli
ialah bahan untuk pelumas mesin;
7) Vaselin
ialah salep untuk bahan obat;
8) Parafin
untuk bahan pembuat lilin; dan
9) Aspal
untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
v Batu
Bara
Dimanfaatkan
untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
v Biji
Besi
Untuk
peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
v Tembaga
Merupakan
jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
v Bauksit
Sebagai
bahan dasar pembuatan alumunium.
v Emas
dan Perak
Untuk
perhiasan
v Marmer
Untuk
bahan bangunan rumah atau gedung
v Belerang
Untuk
bahan obat penyakit kulit dan korek api
v Yodium
Untuk
obat dan peramu garam dapur beryodium
v Nikel
Untuk
bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
v Gas
Alam
Untuk
bahan bakar kompor gas
v Mangaan
Untuk
pembuatan pembuatan besi baja
v Grafit
Bermanfaat
untuk membuat pensil, dan bahan pembuatan baterai.
a)
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Berwawasan
Lingkungan dan Berkelanjutan
Pengelolaan
sumber daya alam harus hati-hati. Prinsipnya, berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan agar tetap terjaga kelestariannya. Sumber daya alam perlu
dilestaikan supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya
alam rusak atau musnah, kehidupan bisa terganngu. Beberapa hal yang dapat
diusahakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam adalah sebagai berikut.
v Penghijauan dan
reboisasi
Usaha
penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusakna lingkungan yang
berhubungan dengan air, tanah, dan udara. Keuntungan pelaksanaan penghijauan
antara lain sbagai berikut :
ü Tumbuh-tumbuhan dapat menyaring dan
mengatur air, mencegah banjir, dan menimbulkan mata air.
ü Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan
tanah. Daun-daun yang berguguran, lama kelamaan membusuk dan menjadi lapisan
humus. Akar tanaman dapat mencegah erosi dan bahaya longsor.
ü Tumbuh-tumbuhan menimbulkan udara
yang segar, sebab tumbuhan mengambil CO2 dan melepaskan O2 yang diperlukan
manusia untuk bernafas. Hal ini erjadi pada proses fotosintesis.
v Sengkedan
Untuk
mencegah erosi dan enjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit atau tanah miring
dibuatkan sengkedan atau terasering. Tujuannya adalah agar pada waktu hujan,
air banyak yang meresap ke dalam tanah.
v Pengembangan Daerah
Aliran Sungai
Daerah
Aliran Sungai (DAS) merupakan daerah peka terhadap kerusakan dan pencemaran,
karena seringnya terjadi pengikisan lapisan tanah oleh arus sungai. Untuk itu
perlu pengendalian khusus bagi daerah ini. Cara pengendalian DAS, antra lain
sebagai berikut :
ü Tindakan tegas terhadap perusak
lingkungan
ü Mengadakan penghijauan dan reboisasi
hutan di sekitar DAS. Tujuannya , mengatur, menyimpan air, dan mencegah
pendangkalan sungai.
ü Membuat bendungan-bendungan dan
saluran irigasinyang teratur.
v Pengelolaan Air Limbah
Sumber
air limbah dapat berasal dari rumah tangga, industri, dan pabrik. Air limbah
yng dibuang ke tanah bis merembes, masuk ke tanah dan bercampur dengan air
tanah. Hal itu berarti bukan tanah saja yang tercemar, tetapi juga air bawah
permukaan tanah.
Air limbah berbahaya bagi manusia. Beberapa gangguan yang bisa ditimbulkan anatra lain adalah sebagai berikut :
Air limbah berbahaya bagi manusia. Beberapa gangguan yang bisa ditimbulkan anatra lain adalah sebagai berikut :
ü Kesehatan. Bibit penyakit yang bisa
ditularkan melalui air limbah contohnya : kolera, disentri dan tipes.
ü Keindahan. Selain berbau ampas
limbah tiak enak juga mengganggu keindahan lingkungan sekitarnya.
ü Kehidupan biotik. Air limbah
menganggu perkemangan kehiduan karena beracun sehingga dapat mematikan makhluk
hidup.
ü Karat atau aus, air limbah yang
mengandung gas karbon dioksida akan mempercepat karat atau aus benda-benda yng
terbuat dari besi.
Usaha-usaha untuk mengatasi air limbah adalah sebagai
berikut :
ü Pengaturan lokasi industri agar jauh
dari permukaan penduduk.
ü Indstri yang menimbulkan air limbah,
diwajibkan memasang peralatan pengendali pencemaran air.
ü Daerah industri dijauhkan dri
peredaran air yang berhubungan langsung dengan sumber ai minum penduduk.
ü Menemukan sumber bahan beracun dan
segera melakukan netralisasi secara kimia.Mencegah agar saluran air limbah
jangan sampai bocor.
ü Unsur-unsur yang tidak dapat
dinetralisasi harus dibinag dengan dipendam di dalam tanah yang jauh dari air,
atau dibuang ke laut dengan menggunakan drum-drum.
v Penertiban Pembuangan
Sampah
Sampermasalahan,
seperti sarang penyakit, menimbulkan bau busuk, dan menganngu pandangan mata.
Oleh sebab itu buanglah sampah pada tempat yang telah ditentukan. Jangan
membuang sampah di sembarang tempat. Tempat penimbunan sampah yang terakhir
jangan sampai menganggu lingkungan kehidupan. Di samping itu, erlu dipikirkan
pula cara pemusnahan sampahnya.
Cara-cara atau sistem
pemusnahan sampah, antara lain sebagai berikut :
ü Dibakar. Cara ini hanya dapat
dilakukan pada sampah yang dapat dibakar. Usahakan agar asapnya jangan sampai
menganggu lingkungan.
ü Untuk makanan ternak (babi). Sisa
sampah berupa sayuran, sisa masakan, dan sisa buah-buahan bisa dijadikan untuk
makan ternak.
ü Untuk biogas. Gas dapat digunakan
untuk memasak dan penerangan
ü Untuk bahan pupuk. Sampah yang
membusuk akan menjadi bahan organik dan dapat digunakan sebagai pupuk.
ü
b) Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berdasarkan Prinsip Mengurangi
Guna memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan
berbagai sumber daya alam. Baik sumber daya alam yang bersifat hasil tambang,
energi, maupun hayati. Dalam mengambil sumber daya alam jangan diambil semuanya
(dihabiskan), tetapi berprinsip mengurangi saja. Pengambilan yang dihabiskan
akan merusak lingkungan dan menganggu ehidupan lingkungan.
Sumber daya alam memunyai sifat saling bergantung sat sama
lain. Dengan demikian, suatu tindakan terhadap suatu sumber daya alam, efeknya
akan terasa pada sumber daya alam yang lain. Rusaknya hutan akan mempengaruhi
ekosistem, sehingga dapat menyebabkan terjadinya erosi, banjir, kekeringan dan
sebagainya.
c)
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Daur Ulang
Dengan teknologi maju, manusia dapat memanfaatkan sampah untuk
dijadikan kertas ataupun pupuk organis. Sampah-sampah yang berasal dari organik
dapat berproses menjadi pupuk organik dan digunakan untuk memupuk tanah. Tanah
sebagai sumber daya alam kemudian ditanami tanaman produksi. Setelah tanaman
mati, daun-daunnya dapt diolah kembali menjadi pupuk setelah melalui proses
daur ulang.
Proses daur ulang adalah pengolahan kembali suatu massa atau
bahan-bahan bekas dalam bentuk sampah kering yang tidak mempunyai nlai ekonomi
menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Bahan-bahan bekas tersebut, antara lain, plastik, kertas, karton, kardus, seng,
besi, logam, aluminium, kaleng, serbuk, gergaji, potongan kain, kaca dan kulit.
Bahan baku daur ulang, yang berupa sampah, pada umumnya
dianggap tidak berguna dan tidak mempunyai nilai ekonmi. Sampah tersebut
biasanya dgolongkan sebagai sampah anorganik yang tidak dapat diproses secara
alamiah. Sampah tersebut harus diolah harus diolah melalui suatu proses,
menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi. Bahkan, dapat
digunakan kembali sebagaimana layaknya semula.
Sampah yang berasal dari bahan organik berupa sayuran, sisa
makanan, pertanian, perkebunan, dan peternakan digolongkan sebagai samah basah
(sampah organik) yang dapat diproses secara alamiah. Misalnya dijadikan bahan
baku untuk pembuatan kompos.
Dalam usaha mengurangi sampah melaui teknik daur ulang,
tidak sama perlakuannya unuk semua jenis sampah. Daur ulang dapat dilakukan
secara individu atau kelompok, misalnya industri daur ulang kaleng, plastik,
kertas, kaca, logam, aluminium dan lain-lain. Hal ini harus dilakukan dengan
skala industri, karena investasinya cukup besar. Pengelolaan yang dapat
dilakukan secara individu atau kelompok kecil dan investasinya relatif murah
adalah mendaur ulang besi. Bahan bakunya berlimpah, ekonomis, dan cara
pembuatannya sederhana.
Proses daur ulang sebenarnya juga merupakan salah satu cara
menghemat sumber daya alam. Sebagai contoh, pada daur ulang kertas. Jika daur
ulang kertas, maka berarti kita telah menghemat dan mengurangi terjadinya
penebangan hutan. Selain menghemat dan menyelamatkan hutan, dengan mendaur
ulang kertas, juga berarti mengurangi penumpukan sampah.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
kepada daerah:
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain
kebijakan.Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
Menetapkan pendekatan kewilayahan. Dapat dikatakan bahwa
konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000,
Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Program itu mencakup :
1)
Program Pengembangaan dan
Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan
lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan
teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa
infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan
hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2)
Program Peningkatan Efektifitas
Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan
pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut,
air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah
termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
3)
Program Pencegahan dan Pengendalian
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku
mutu lingkungan yang ditetapkan.
4)
Program Penataan Kelembagaan dan
Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan,
menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum
untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5)
Progam Peningkatan Peranan
Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan
Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan
dan kepedulian pihak - pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah
tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan
Dalam pengelolaan sumber daya alam tentu harus ada aturan
yang dipatuhi oleh berbagai pihak. Terutama untuk sumber daya alam yang tidak
dapat diperbaharui tadi seperti minyak bumi, gas alam, hasil tambang, mineral.
Di samping itu juga aturan yang ketat mengenai hasil hutan tropis seperti kayu
dan sebagainya. Tidak lupa hasi kekayaan laut.
Indonesia dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
telah menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus baik agar terhindar dari persoalan-persoalan
seperti penebangan liar, penambang ilegal, pencurian ikan, limbah, kebakaran
hutan dan segala macamnya.
Aturan dalam pengelolaan kekayaan alam ini dibuat oleh
dinas-dinas atau kementerian terkait. Misalnya aturan mengenai hasil laut
dikelola oleh Kementerian Kelautan dan sebagainya. Adapun aturan yang dibuat
adalah untuk menghindari masalah pencemaran lingkungan, kerusakan sumber daya
alam dan masalah pemukiman warga seperti sanitasi, air bersih, kesehatan
lingkungan dan lainnya.
Sumber daya alam adalah semua kekayaan alam baik
berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam dapat digolongkan berdasarkan
pemanfaatannya, asal proses pembentukannya, dan nilai kegunaannya.
Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat
berlimpah. Kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak hanya berupa bahan
tambang, tetapi juga sumber daya alam hayati seperti hutan dan fauna.
Berdasarkan
pernyataan di atas, pemerintah serta masyarakat tidak menyia-nyiakan kekayaan
alam Indonesia yang sangat berlimpah. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya
pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, baik hayati maupun non hayati. Dari
sumber daya alam hayati, Indonesia memiliki tumbuhan, pertanian dan perkebunan,
serta hasil peternakan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan sebagai pemenuh
kebutuhan manusia yaitu sandang dan pangan, baik didalam negeri maupun luar
negeri. Sedangkan, dari sumber daya alam non hayati terdapat air, angin, tanah,
dan
hasil tambang yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi maupun sebagai
perhiasan.
Dalam
mengelola sumber daya alam harus berdasarkan prinsip-prinsip yang telah
ditentukan. Seperti pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam harus
dilakukan dengan hati-hati agar tetap terjaga kelestariannya. Lalu pengelolaan
sumber daya alam berdasarkan prinsip mengurangi dengan tujuan mengambil sumber
daya alam tidak boleh dihabiskan semuanya, tetapi berprinsip mengurangi saja.
Dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip daur ulang pengolahan kembali suatu massa atau
bahan-bahan bekas dalam bentuk sampah kering yang tidak mempunyai nlai ekonomi
menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Dalam mengelola sumber daya,
pemerintah Indonesia memiliki kebijakan dan aturan mengenai pengelolaan sumber
daya alam. Salah
satunya yaitu peraturan Pemerintah Indonesia dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 telah menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus baik agar terhindar
dari persoalan-persoalan seperti penebangan liar, penambang ilegal, pencurian
ikan, limbah, kebakaran hutan dan segala macamnya.